Senin, 18 Mei 2015

CONTOH KONTRAK PERJANJIAN FREELANCE / KERJA LEPAS



KONTRAK PERJANJIAN FREELANCE /
KERJA LEPAS


Nomor
:
001/KT/OXM/011/04
Tanggal
:

/

/
2015
Pada hari ini sesuai tanggal  yang  tertera diatas, Kami  yang  bertanda tangan di bawah ini,
Nama
:
Yongki Nurroman
Jabatan
:
Ketua Panitia
Dalam hal ini bertindak atas nama Ketua Panitia EO. SSFC disebut Pihak Pertama (I)
Nama
:

Tempat & TanggalLahir
:

Pendidikan Terakhir
:

Jenis Kelamin
:

Agama
:

No. KTP / SIM
:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PihakKedua (II)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja  yang  diatur dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
PASAL – PASAL
PASAL 1
PERNYATAAN - PERNYATAAN
Ayat 1
:
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas
Ayat  2
:
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing - masing
Ayat  3
:
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan system kerja yang berlakupadaperusahaanPihakPertama.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ayat 1
:
Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas (Freelance) adalah Model Lomba fotografi
Ayat 2
:
Pihak Kedua tidak diperkenankan lebih mengutamakan pekerjaan lain selain yang disebutkan padaayat 1 pasal dan ayatdiatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Kedua
PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA
Ayat 1
:
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal penan datanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal yang telah ditentukan.
Ayat 2
:
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.
PASAL 4
CARA KERJA
Ayat 1
:
Pihak Pertama akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
Ayat 2
:
Pihak Kedua, Pekerjaan hanya dapat dikerjakan pada saat jam perjanjian.
PASAL 5
JAM KERJA

Ayat 1
:
Pekerjaan ini dilakukan pada tanggal 6 Juni 2015. Bekerja dari pukul 14.00 wib-18.00wib.
Ayat 2
:
Waktu istirahat yaitu pukul 16:30 hinggapukul 17:00
PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN
Ayat 1
:
Pihak Pertama akan memberikan upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima pulih ribu rupiah)
Ayat 2
:
Pembayaran upah akan dibayarkan pada saat setelah pekerjaan selesai atau pada  tanggal 6 Juni 2015 pukul 18.00 wib..
PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJAJIAN
Ayat 1
:
Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri atau dihentikan/dibatalkan jika Pihak Kedua melanggar tata tertib, peraturan, dan system kerja yang berlaku pada perusahaan PihakPertama.
Ayat 2
:
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 pasal diatas, adalah:
       I.            Pekerjaan tidak sesuai yang ditargetkan atau yang ditetapkan Pihak Pertama sebelumnya.
    II.            Tidak menghadiri sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pihak pertama kecuali dengan izin tertulis dan dari pihak pertama
 III.            Melakukan hal – hal lain karena kecerobohan yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
 IV.            Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak – tindak melawan hokum lainnya
    V.            Menyalah gunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi
 VI.            Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak Pertama.
VII.            Lebih mengutamakan pekerjaan lainnya disbanding dengan tugas dan pekerjaan yang telah disepakati bila memiliki pekerjaan lain diluar dari perusahaan Pihak Pertama
VIII.            Mabuk – mabukan atau mengkonsumsi narkoba dan obat – obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
PASAL 8
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Ayat 1

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
:
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Ayat 2
:
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.
PASAL 10
PENUTUP
Ayat 1

Text Box: Surakarta,  Februari 2015Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.














Text Box: Materai
6000
                     PihakPertama                                                                                               PihakKedua
                                                                                                                                                        






 
     (                                                     )                                                              (                                                     )
PERSONAL DATA INFORMASI
NamaLengkap
:

AlamatLengkap
:

No. Telp
:

Email
:

Site/Blog *)
:

Messenger *)
:

PekerjaanTerakhir
:

Status Kerja
:

No Rek
:

RekNama
:

Rek Bank
:

*)diisibilaada

2 komentar:

  1. Oemah Keong Project 864: Contoh Kontrak Perjanjian Lance / Kerja Lepas >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Oemah Keong Project 864: Contoh Kontrak Perjanjian Lance / Kerja Lepas >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Oemah Keong Project 864: Contoh Kontrak Perjanjian Lance / Kerja Lepas >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK RV

    BalasHapus